Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi.

“Hari ini (11/12) dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka SBD ke penuntutan (tahap 2),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12).

Febri mengatakan terhitung mulai berkas itu dilimpahkan makan pihaknya hanya punya waktu 14 hari guna menyusun dakwaan yang akan dibacakan tim Jaksa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Febri mengatakan total sudah 36 saksi telah diperiksa KPK untuk melengkapi berkas Setia Budi. Para saksi tersebut terdiri dari karyawan dan pejabat PT. Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, karyawan PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Japek.

Kemudian, pegawai BPK RI Sub Auditorat VII, staf SPI PT. Jasa Marga (Persero) PT. Jasa Marga (Persero), pegawai BPK RI, Direktur PT. Marga Maju Mapa dan tersangka Setia Budi sendiri.

Setia Budi ditetapkan sebagai tersangka bersama auditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial Sigit Yugoharto dalam kasus tersebut. Pada 2017, BPK melakukan pemeriksaan (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.

Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi yang langsung diantarkan ke rumah Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu. Bila dirupiahkan motor tersebut senilai Rp 115 juta.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, KPK menjerat Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara, Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby