Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memeriksa Rheza Herwindo dan Dwina Michaella dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keduanya merupakan anak dari terdakwa Ketua DPR nonaktif, Setya Novanto.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12). “Ada kemungkinan dipanggil kembali (Anak-anak Novanto),” ujar dia.
Febri mengatakan, kedua anak Novanto tersebut akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
“Kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka ASS yang sedang berjalan saat ini,” kata dia.
Oleh sebab itu, Febri berharap anak-anak Novanto dari istri pertamanya itu dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Keduanya, diminta menjelaskan kepemilikan saham di perusahaan yang ikut dalam tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Penyidik KPK, kata dia tengah mengusut kepemilikan saham mereka di PT Murakabi Sejahtera.
“Cukup jelaskan saja kepada penyidik saya kira, ketika kami sedang mendalami tentang bagaimana kepimilikan saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan proyek e-KTP,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















