Jakarta, Aktual.com – Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan pasca Fredrich mangkir dari pemeriksaan hari ini.
Fredrich tiba di gedung KPK sekitar pukul 00.10 WIB. Ia dibawa dengan menggunakan mobil toyota Inova dengan didampingi beberapa petugas KPK.
“Tidak ada komentar,” singkat Fredrich sesaat setelah memasuki gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan langkah hukum ini dilakukan pihaknya lantaran Fredrich tidak mememuhi panggilan KPK.
“Setelah diskusi diputuskan untuk menurunkan tim guna mencari tersangka FY,” kata Febri.
Febri mengatakan Fredrich ditangkap tim KPK dibilangan Jakarta Selatan.”Tim menggunakan surat penangkapan,” kata dia.
Pada kasus ini KPK menetapkan Fredrich bersama Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus menghalangi proses penyidikan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Dokter Bimanesh sendiri langsung ditahan tim penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan perdana. Ia ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby