Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung harus mengusut semua kasus dugaan korupsi yang sampai saat belum jelas tindak lanjutnya atau masih mangkrak, kata pengamat hukum pidana yang juga juga Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra.

“Ini menjadi sebuah kegelisahan akademik atas beberapa kasus besar di Kejagung yang belum maksimal ditangani,” katanya, di Jakarta, Minggu (18/3).

Ia menyebutkan kasus mangkrak antara lain pengadaan pesawat Grand Caribou di Papua, penjualan aset PT Pelita Air Service, investasi Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Fakta, penyalahgunaan kontrak Hotel Indonesia Natour dan Grand Indonesia, penjualan aset PT Adhi Karya di Tambun dan jebolnya uang Rp1,4 triliun di PT Bank Mandiri Cabang Bandung beberapa waktu lalu.

“Yang awalnya sempat di ekspos oleh Kejaksaan Agung kini terkesan ‘silent’,” katanya.

Ia menambahkan Kejaksaan Agung bersentuhan langsung dengan potret penegakan hukum karena menjadi lembaga dengan panggung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa selain bertindak sebagai penuntut umum juga sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam perkara korupsi, katanya. Ia mengatakan kinerja Kejaksaan Agung harus dperkuat agar kepercayaan publik semakin kokoh dan harus ada daya inovasi dalam menjalankan penegakkan hukum.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung harus ada pinsip keterbukaan dan fungsi kontrolnya adalah sistem peradilan pidana.

Ia menyatakan fungsi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi harus semakin sistematis dan penegak hukum tidak boleh terbelenggu sebagai konsekuensi Indonesia negara hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby