Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) diminta lebih fokus kepada nasib korban penipuan travel umrah dibandingkan mengurusi umpatan yang dilontarkan anggota DPR Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat soal korban travel umrah di DPR, Jakarta, Rabu (28/3).
“Umpatan kata-kata kasar yang terlontar tidak perlu disikapi serius. Umpatan tersebut lahir dan respons natural atas fakta-fakta banyaknya calon jamaah umrah yang menjadi korban atas kebrutalan praktik bisnis travel umrah di bawah pengawasan Kemenag,” kata Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Irfan Fahmi, di Jakarta, Jumat (30/3).
Irfan yang mengadvokasi 370-an calon jemaah umrah korban First Travel itu menyebutkan, masalah ini bukan semata soal siapa yang merampok uang jemaah, namun ini adalah soal bagaimana lembaga yang sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengawasi, ternyata tidak memainkan perannya yang mampu memberikan perlindungan kepada calon jamaah umrah.
“Ada apa dengan Kemenag? Saat kasus First Travel awal mencuat, dan hingga memasuki proses persidangan, ternyata masih ada lagi pelaku bisnis travel umrah lain yang terkuak menjadikan bisnis travelnya sebagai “drakula” penghisap uang calon jamaah, dengan nilai kerugian jamaah mencapai triliunan rupiah,” tutur Irfan.
Sebagai advokat yang membela calon jemaah umrah dengan kerugian berkisar Rp5 miliar, dirinya bisa memahami kekecewaan Arteria Dahlan kepada Kemenag dalam menangani dan merespons kasus kejahatan bisnis travel umrah.
“Saya melihat sendiri bagaimana susahnya para jemaah umrah mengumpulkan uang untuk disetor kepada travel, dan bagaimana senangnya hati mereka bermimpi bisa ke baitullah. Namun ternyata semua palsu,” ujar Irfan.
Sementara di sisi lain, lanjut Irfan, para pebisnis travel masih mudah memasarkan jasanya tanpa ada pengawasan yang ketat dari Kemenag.
“Saya heran melihat seolah Kemenag menampilkan wajah tak bersalah dan lepas tangan atas kebrutalan praktik penyelenggaraan bisnis travel umrah ini. Sayangnya kesadaran rasa untuk bertanggung jawab justru hadir pada orang-orang yang tak punya otoritas dan tidak punya tanggung jawab hukum. Ini terjadi pada sebagian agen-agen first travel yang sukarela mengganti uang jamaah dengan berbagai cara, meskipun tidam pernah menguasai uang jamaah tersebut karena sudah disetor seluruhnya kepada perusahaan,” jelasnya.
Ia meminta semua pihak fokus menyelesaikan nasib calon jamaah umrah dan mengantisipasi agar korban tidak jatuh lagi.
“Mungkin saatnya mengkaji apakah Kemenag masih kompeten mengurus dan mengawasi praktik bisnis travel umrah,” kata Irfan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: