Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pesawat kepresidenan merupakan bagian dari pengamanan Presiden namun tidak bisa digunakan untuk kepentingan kampanye Presiden petahana di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
“Kalau kampanye, menurut saya harus menggunakan pesawat lain,” kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/4).
Dia mengatakan aturan terkait pesawat kepresidenan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) namun cukup dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menurut dia, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) akan berkonsultasi secara rinci dengan pihak KPU membicarakan masalah tersebut.
“PP yang akan dibuat berisi macam-macam, namun belum bisa disampaikan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid