Jakarta, Aktual.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengapresiasi sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019.
“Fraksi PKS merupakan pendukung sikap KPU menolak mantan koruptor jadi caleg pada Pileg 2019 untuk mendukung kualitas parlemen dari hulu,” kata Sekjen PKS Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (31/5).
Mardani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, mengapresiasi sikap Ketua KPU Arief Budiman dan jajarannya yang menegaskan larangan mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Mardani menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu juga memiliki wewenang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mencapai tujuan pemilu berkualitas.
“Saya mengapresiasi Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya yang mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden,” ujarnya.
Menurut dia, aturan itu akan berdampak positif dalam sistem demokrasi di Indonesia karena diharapkan kualitas elit yang terpilih jadi lebih baik dengan tidak adanya mantan narapidana dalam perkara korupsi yang terpilih kembali.
Mardani berharap dengan tidak ada lagi caleg mantan koruptor, akan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
“Saya mengajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik ke depannya,” katanya pula.
Sebelumnya, KPU akan tetap memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
“Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terakhir dari Peraturan KPU mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Dia menjelaskan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Pemerintah dan Bawaslu pada pekan lalu, ketiganya sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi.
Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: