Gubernur Sulawesi Utara yang juga Bendahara Umum PDI - Perjuangan Olly Dondokambey menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017). Mantan anggota DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Olly Dondokambey, mengaku tidak mengenal Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, tersangka kasus korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-e).

“Cuma ditanyain apa pernah bertemu Oka sama Irvanto, gitu saja,” kata Olly seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6).

Ia pun mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan keduanya. “Enggak,” kata dia singkat.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal pembahasan anggaran pengadaan KTP-e saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar DPR saat itu.

“Ah, sudah berulang-ulang. Tanya sama Menteri Keuangan, karena itu ada di nota keuangan. Itu saja,” ungkap Olly.

Ia pun membantah Badan Anggaran DPR berkontribusi dalam meloloskan anggaran proyek pengadaan KTP-e.

“Tida ada kontribusi itu, tanya di Menteri Keuangan, itu diusulkan nota keuangan apa tidak, gitu saja,” kata dia.

Untuk diketahui, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, nama Olly sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.

Olly yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar DPR disebut menerima 1,2 juta dolar AS.

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto dan Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: