Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pembahasan tentang revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara Pemerintah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum final.
“Kami mencoba untuk menyatukan pendapat dalam mengatasi perbedaan itu. Tapi memang dalam beberapa pembicaraan tadi ditemukan pasal-pasal yang masih perlu dimatangkan. Apakah itu masalah sanksi atau delik-delik yang bersifat tindak pidana khusus,” ujar Wiranto, di Jakarta, Kamis (7/6).
Mantan Panglima TNI itu menilai, muncul perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang wajar, karena revisi KUHP ini memang masih dalam proses dan belum sempurna.
“Dengan demikian kita sepakat bahwa akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya untuk mematangkan ini. Tentu dengan semangat kebersamaan dan untuk membangun tata kelola hukum nasional yang lebih sehat, adil, dan sempurna,” ujar dia.
Pemerintah dan KPK melakukan pertemuan tertutup di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, untuk membahas RKUHP. Pertemuan ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang Undang KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara