Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Gerindra, Habiburokhman melaporkan Walikota Makassar, Danny Pomanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan kecurangannya dalam Pilwakot Makassar 2018 di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/7). AKTUAL? TEUKU WILDAN

Jakarta, Aktual.com – Partai Gerindra, melalui Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya menggugat kemenangan kotak kosong dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) Makassar tahun ini.

Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, menuding terdapat kecurangan yang terjadi saat hari pemilihan.

Ia mengungkapkan jika kemenangan kotak kosong dalam Pilwakot Makassar 2018 ini diwarnai oleh kecurangan Walikota Makassar, Danny Pomanto, yang disebutnya telah memobilisasi massa untuk memilih kotak kosong.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan ke Bawaslu RI.

“Kami melaporkan dugaan keterlibatan Danny Pomanto selaku Walikota Makassar yang memihak kotak kosong pada Pilwalkot,” ujar Habiburokhman, ditemui di kantor Bawaslu RI, Kamis (5/7).

Dia menegaskan, upaya Danny Pomanto itu melanggar Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut dia, dugaan pelanggaran itu harus ditindaklanjuti Bawaslu RI. Sebab, dia menilai perbuatan itu sudah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Ini pelanggaran serius pada Pasal 71 UU Pilkada yang menurut kami harus ditindaklanjuti Bawaslu. Terstruktur, karena melibatkan seseorang yang mempunyai jabatan, sistematis, dan masif karena terjadi di banyak tempat,” kata dia.

“Kalau orang awam mungkin enggak apa-apa, tapi kalau dia itu pejabat lho,” sambungnya.

Dia mengaku ada dugaan Danny Pomanto melakukan kecurangan setelah mengikuti informasi di media massa.

“Jadi sebetulnya, kami baru mengetahui yakin peristiwa ini. Pagi tadi melalui media massa yang bersangkutan bekerja untuk kotak kosong. Jadi, kami segera ke Bawaslu,” tambahnya.

Seperti diketahui, Pilkada Kota Makassar semula diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto-Indira Mulyasari dan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika.

Kemudian, KPU Makassar mencoret Danny Pomanto dan pasangannya karena tersandung kasus hukum. Dengan kejadian itu, Pilwalkot Makassar diikuti oleh calon tunggal, yaitu Appi-Cicu yang hanya melawan kotak kosong.

Namun, pada hari pemilihan, kemenangan Pilwalkot Makassar didapatkan oleh kotak kosong.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan