Rizal Ramli merasa aneh dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) di era Presiden Megawati Soekarnoputri. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian atau penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia memasuki babak baru. Sejumlah saksi dan bukti memperlihatkan sejumlah indikasi adanya praktek korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp4,8 triliun tersebut. Selain itu, terungkap pula detik-detik dikeluarkannya kebijakan ini oleh pemerintah Megawati Soekarnonputri kala itu.

Mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie ingat betul sekitar medio 2001-2002 terjadi pertemuan di Istana Negara antara Presiden Megawati dengan dirinya bersama beberapa Menteri ketika itu, antara lain Menko Ekui Dorodjatun Kuntjoro-Djakti, Menteri Keuangan (Menkeu) Boediono, Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi, Jaksa Agung MA Rahman dan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

Ia menuturkan saat itu Megawati meminta Yusril Ihza Mahendra untuk membuat draf Inpres No. 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor BLBI yang telah menyelesaikan kewajibannya.

“Dalam sidang kabinet yang singkat itu Presiden Megawati mengatakan ‘Yusril susun (draf Inpres), memang tidak mengatakan Menteri Kehakiman untuk menyusun, hanya mengatakan ‘Yusril susun’,” kata Kwik Kian Gie dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/7).

Inpres yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 inilah yang akhirnya dijadikan sandaran hukum kepada debitur yang menyelesaikan kewajibannya membayar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), termasuk pemilik BDNI Sjamsul Nursalim.

Pada pertimbangannya, Inpres itu menyatakan hal itu berdasarkan pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement (MSAA); Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS serta Pengakuan Utang.

“Inpres itu lahir sebagai pelaksanaan UU Propenas dan Tap MPR yang mengatakan bahwa dengan adanya krisis ini tidak memberikan kenyamanan dan ketidakpastian jadi perlu diberi kepastian hukum lagi, itulah makanya instruksi presiden dibuat,” kata Kwik.

Atas keluarnya inpres ini pula Ketua Umum PDIP memerintahkan tujuh anak buahnya, Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kehakiman dan HAM, para menteri anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Menteri Negara BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk mengambil langkah yang diperlukan bagi PKPS dalam kasus BLBI.

“Kepada para debitur yang menyelesaikan kewajiban pemegang saham … diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum,” demikian salah satu poin bunyi Inpres tersebut.

Dampaknya, masalah debitor BLBI dianggap sudah selesai dengan membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby