Jakarta, Aktual.com – Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Pangonal Harahap resmi dijadikan tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di daerah yang ia pimpin tahun anggaran 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Syahputra dan pihak swasta, Umar Ritonga.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7).
Saut melanjutkan pihaknya telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta yang merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar.
“Sebelumnya, sekitar bulan Juli 2018 diuga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan,” kata dia.
Atas perbuatannya, Effendy sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, Pangonal dan Umar yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















