Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, kepolisian harus hati-hati menyikapi pihak-pihak yang dianggap ingin melemahkan dan mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Polri perlu menjaga profesionalitasnya termasuk terhadap instruksi Presiden Jokowi agar Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang dianggap ingin melemahkan dan mendelegitimasi KPU mengingat Jokowi juga sebagai peserta pemilu,” kata Said, di Jakarta, Jumat (11/1).

Menurut dia, tanpa harus didahului oleh perintah Presiden sebenarnya Kepolisian sudah bergerak cepat dalam merespons isu-isu bermuatan hoaks yang dianggap menyudutkan KPU.

Pada isu tujuh kontainer surat suara tercoblos yang melatari munculnya instruksi Presiden itu, misalnya, Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga membuat dan menyebarkan kabar bohong itu.

Proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut juga terus bergulir. Bahkan Polri mendapat dukungan penuh dari para peserta Pemilu. “Jadi, proses pengusutan terhadap kasus itu sebetulnya sudah berjalan sebagaimana mestinya, tanpa terkendala oleh suatu masalah atau hambatan yang menuntut Presiden perlu ikut turun tangan. Sehingga, saya melihat belum cukup urgensi bagi Presiden untuk mengeluarkan instruksi tersebut kepada Kapolri,” jelas Said.

Sebaiknya, kata Said, biarkan kasus itu ditangani secara mandiri oleh pihak Kepolisian dalam koridor hukum. Sebab, jika Presiden turut bereaksi, dampak politisnya menjadi sulit untuk dihindari.

“Hal itu disebabkan karena selain menjabat sebagai Presiden, Jokowi juga adalah capres petahana yang memiliki hubungan hukum dengan KPU. Jadi, kalau Pak Jokowi ikut nimbrung pada soal KPU dan KPU merasa mendapatkan pembelaan dari Pak Jokowi, maka ada potensi konflik kepentingan disitu,” jelas Said.

Menurut dia, belum ada indikasi kuat yang mengarah pada suatu upaya sistematis untuk mendelegitimasi KPU yang dirancang oleh pihak tertentu, apalagi dari Peserta Pemilu.

Sorotan tajam kepada KPU yang banyak bermunculan belakangan ini pun dinilai masih terbilang wajar, sebab sifatnya masih berupa kritik yang harus dianggap lazim dalam alam demokrasi.

Ia menambahkan bila ada kritik dan pertanyaan publik, KPU cukup menjelaskannya dan memberikan respons secara arif dan bijaksana.

“Kalau suatu pendapat bermuatan penghinaan atau fitnah kepada pribadi anggota KPU, itu baru bisa dimasukkan sebagai tindak pidana,” kata Said Salahudin.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin