Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian PUPR.
Dua saksi itu akan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) dan PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk dua tersangka ARE dan MRW terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/2).
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Artikel ini ditulis oleh: