Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar (tengah) bersama sejumlah pengurus lembaga PBNU ketika Pelantikan pengurus lembaga-lembaga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa bakti 2015-2020 di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (16/9) malam. PBNU melantik 18 Lembaga NU yang terpilih merupakan hasil Muktamar ke-33 di Jombang pada 1-6 Agustus 2015.

Jakarta, Aktual.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah menerima uang dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait dengan penyelenggaraan muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

“Jangan mengada-ada, ah. Sidang kasus tersebut adalah perkara suap menyuap tahun kemarin, bukan? Lalu apa hubungannya?” kata Ketua PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Kamis (25/4).

NU disebut menerima aliran dana dari KONI sejumlah Rp300 juta untuk muktamar oleh Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor.

Menurut Robikin, muktamar NU di Jombang digelar tahun 2015, sementara dalam kesaksiannya Lina menyebut uang Rp300 juta itu untuk muktamar NU di Jombang tahun 2016.

“Jadi, dari segi waktu itu tidak ‘make sense’,” kata Robikin yang juga berprofesi sebagai pengacara.

​​​​​​​Robikin menyatakan telah mengonfirmasi ke Wakil Bendahara Panitia Muktamar Fanani dan mendapat kepastian bahwa tidak ada uang sesen pun yang diterima Panitia Muktamar dari KONI.

Menurut Robikin, lalu lintas keuangan di NU ada mekanisme tersendiri. Tidak semua orang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengeluarkan uang, sekalipun dalam suatu kepanitiaan kegiatan. Semua itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut. Itu bisa menjadi fitnah bagi NU,” ujar Robikin.

​​​​​​​”Lagi pula, andai ‘sampean’ minta sumbangan saya dan saya beri, apakah ‘sampean’ akan tanya ke saya uang yang disumbangkan asal usulnya dari mana. Sebagai orang Timur, saya yakin tidak ada yang melakukan hal itu,” tambah Robikin.

Lebih lanjut atas nama NU, Robikin berharap penegakan hukum bidang korupsi hendaknya fokus pada upaya pemberantasan korupsi.

“NU mendukung itu. Jangan ada sikap insinuatif,” kata Robikin.​​​​​​​

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan