Jakarta, Aktual.com – Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan tugasnya terindikasi melanggar Perkap nomor 6 Tahun 2018.
“Pejabat publik, mestinya menggunakan seragam profesinya tidak menggunakan pakaian yang mengarah pada simbol-simbol keagamaan”, kata kepada Aktual Sabtu (11/5).
Dikatakan Ninik bahwa polri selaku penegak hukum seharusnya dapat memelihara keamanan, ketertiban serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kepolisian Republik Indonesia sesuai denken ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Seperti diketahui sebelumnya sejumlah petugas kepolisian yang melakukan penjagaan aksi unjuk rasa di Bawaslu pada Jumat Kemarin menggunakan atribut keagamaan Para anggota Pasukan Asmaul Husna ini berdiri di belakang kawat berdiri. Mereka berdiri sigap sambil memantau jalannya aksi demonstrasi dan orasi yang disampaikan dari atas mobil komando..
Artikel ini ditulis oleh: