Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kesal setelah menemukan adanya izin pertambangan yang lebih luas dari daratan yang ada di Kalimantan Timur. Selain Kaltim ternyata juga ditemukan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kalimantan Timur ini menurut temuan lagi ya mengapa kita harus hati-hati. Masa jumlah luas izin seluruh Kalimantan Timur itu melebihi luas daratan Kalimantan Timur. Negara apa ini? Sulawesi Tenggara begitu juga. Jumlah luas kawasan izin melebihi luas wilayah daratan Sulawesi Tenggara. Mana ada negara seperti ini,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam diskusi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, di kantornya, ditulis Rabu (17/7).
Dia pun mempertanyakan mengapa hal ini harus diurus oleh KPK. Namun, dia mengatakan KPK tetap ikut untuk memperbaiki permasalahan ini.
“Dan mengapa harus KPK yang mengerjakan ini?” ujar Syarif dengan nada suara meninggi.
“KPK nggak pernah memberikan izin. Betul kita ingin memperbaiki, makanya kita ikut-ikut trigger mechanism untuk melihat kebajikan ada di negeri ini,” lanjut Syarif.
Namun, dia tak menjelaskan detail luas izin itu dan perbandingannya dengan luas provinsi Kaltim. Dia lalu menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di Filipina.
Syarif menyebut ada kasus bernama Oposa Case yang terkenal di Filipina. Oposa sendiri merupakan pengacara yang menggugat Kementerian Sumber Daya Alam Filipina karena izin yang dikeluarkan ternyata lebih luas dari daratan yang ada.
“Lawyer ini menggugat pemerintah untuk membatalkan izin itu,” ucapnya.
Gugatan diajukan bukan hanya atas nama pribadi, namun juga generasi mendatang di Filipina. Singkat cerita gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung Filipina dan pemerintah membatalkan izin tambang-tambang yang telah dikeluarkan.
“Mahkamah Agung memutus itu, hakim agungnya, Hilario Davide. Dia mengabulkan itu, atas nama lingkungan dan atas nama keadilan untuk generasi Filipina di masa yang akan datang maka pemerintah diperintahkan mereview izin yang sudah melebihi batas wilayah luas Filipina. Saya pikir itu nggak akan dapat di Indonesia. Tapi ternyata ada,” jelas Syarif.
Lebih lanjut, dia menyinggung ucapan Gubernur Kaltim soal izin lingkungan di sana. Syarif menilai Gubernur Kaltim tak paham aturan.
“Kalimantan Timur, lebih aneh lagi Gubernurnya bilang persyaratan clean and clear itu adalah persyaratan baru dari KPK jadi nggak boleh semuanya dikenakan kepada semua penambang di Kalimantan Timur. Pasti Gubernurnya ini tidak baca regulasi. Yang kita masukkan dalam clean and clear itu adalah persyaratan sesuai regulasi. Aneh kali ada gubernur kayak gitu,” ucap Syarif.
Syarif turut menyoroti lubang tambang yang juga menyebabkan korban jiwa. Menurutnya hal itu terjadi karena ada dugaan korupsi di masa lalu saat proses pertambangan dibiarkan dilakukan dan sulit diungkap.
“Ini banyak berbahaya terpaksa lagi pemerintah harus keluar uang untuk perbaikan itu. Kalau tak bisa ditutup semuanya ya setidaknya diselamatkan supaya itu tidak membahayakan masyarakat. Coba bayangin, dia sudah menggali secara ilegal, pasti tidak bayar pajak, sekarang orang mati lagi, seperti itu. Ini negara apa kita ini? Apakah ada korupsinya di situ? Saya yakin ada, yakin banget tapi siapa yang terima uang, kapan diserahkan apalagi sudah lama seperti itu, susahlah membuktikan seperti ini,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan