Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dengan melakukan pembahasan bersama sejumlah instansi terkait.
Rencana penerapan aturan ganjil-genap tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta bersama sejumlah instansi yaitu Dinas Perhubungan setempat, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Dewan Trasnportasi Keamanan Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek pada Rabu (7/8) di Balaikota DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai rencana pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan melalui plat nomor ganjil-genap pada sepeda motor, kendati perluasan kebijakan tersebut segera diumumkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mematangkan rencana perluasan kebijakan ganjil-genap termasuk apakah motor masuk objek kebijakan atau tidak serta lokasi mana saja yang menjadi area ganjil-genap.
Menurut Syafrin, ada beberapa pertimbangan untuk menentukan satu lokasi jalan sudah bisa digunakan untuk jalur ganjil-genap meski disebutkan bahwa hampir seluruhnya layak untuk diberlakukan ganjil-genap.
“Untuk ganjil-genap pertimbangannya gini. Kita pahami dari aspek kualitas lingkungan itu sudah sangat memprihatinkan, kemudian berikutnya bahwa untuk kriteria penetapan sebuah ruas jalan dapat diterapkan sebagai pembatasan lalu lintas itu seluruhnya sudah hampir sama kondisinya,” kata Syafrin.
Artikel ini ditulis oleh:

















