Jakarta, Aktual.com – Perlahan tapi pasti, objek-objek wisata di DKI Jakarta kembali dibuka dalam skala atau kapasitas lebih luas dan makin beragam.

Beragam objek wisata serta arena pertemuan publik dan aktivitas bisnis di kota metropolitan ini terhitung sejak 15 Maret 2020 dibatasi operasionalnya. Kerja dari rumah (work from home) bagi karyawan mulai diberlakukan.

Transportasi publik pun dikurangi untuk mengerem penyebaran virus corona (COVID-19). Meski saat itu muncul pro-kontra tetapi kebijakan tersebut tetap dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kemudian mulai 10 April 2020 diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan. Harapannya, penyebaran virus yang bermula dari Wuhan (China) itu terkendali selama PSBB tahap pertama.

Tetapi harapan itu belum terwujud sehingga dilakukan beberapa kali perpanjangan. Bahkan hingga akhir Agustus 2020, penyebaran virus corona justru meningkat seiring dengan pelonggaran aktivitas publik.

Kasus positif Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Jakarta pada Rabu (27/8) bertambah 711 orang. Dengan pertambahan itu maka sebanyak 35.642 warga Ibu Kota telah terinfeksi virus ini.

Dari jumlah itu, 26.750 orang telah dinyatakan telah sembuh. Sedangkan 1.144 orang meninggal dunia.

Tingkat kesembuhan di Jakarta adalah 75,1 persen dan tingkat kematian 3,2 persen. Untuk “positivity rate” atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah pertambahan ini sebesar 9,8 persen.

Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,2 persen. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.

Buka Bioskop
Dalam situasi dan kondisi sesuai fakta serta data seperti itulah, dunia pariwisata Jakarta sedang dibangkitkan kembali. Kebijakan ini sebenarnya bukan baru sama sekali karena telah dirintis sejak pekan kedua Juni 2020 ketika kunjungan wisata ke Kepulauan Seribu dibuka lagi.

Bukan hanya di wilayah kepulauan dan lautan, mulai saat itu sejumlah objek wisata di daratan DKI Jakarta juga mulai dibuka lagi. Seperti kawasan Ancol dan Taman Margasatwa Ragunan dengan pembatasan kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga>> Anies: Bioskop di Jakarta Akan Kembali Dibuka

Begitu juga dengan wisata belanja yang diizinkan lagi. Semua pusat perbelanjaan (mal) boleh buka lagi asalkan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengunjung.

Semua berjalan beriringan dengan masih merebaknya virus corona. Kenyataan mengharuskan beragam aktivitas kehidupan berlangsung di tengah wabah ini.

Pedoman pokok untuk beragam aktivitas di saat wabah ini merebak adalah protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. Yakni 3M; menggunakan masker, menjaga jarak fisik serta mencuci tangan.

Kalau diterapkan secara ketat dan disiplin diyakini beragam aktivitas bisa dilakukan meski ada pembatasan-pembatasan. Bahkan untuk menonton film di bioskop sekalipun.

Diskusi
Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera membuka operasional bioskop yang sejak Maret ditutup. Rencana itu disampaikan Anies setelah berdiskusi dengan Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 dan kementerian terkait pada Rabu (26/8).

Kesimpulan dari pertemuan di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) itu adalah dalam waktu dekat ini bioskop di Jakarta kembali dibuka. Protokol kesehatan akan ditegakkan secara ketat.

Namun masih terdapat beberapa hal yang digarisbawahi untuk mempersiapkan pembukaan operasional bioskop. Yakni menyiapkan regulasi secara lengkap dan regulasi itu nanti memasukkan semua unsur protokol kesehatan.

Unsur-unsurnya, antara lain, kualifikasi masyarakat yang bisa ikut menonton di bioskop, teknis pemesanan tiket secara daring dan penggunaan masker filtrasi udara pembersihan secara teratur.

Kemudian, pengaturan tempat duduk di dalam bioskop wajib menaati prinsip 3M serta harus ada pengaturan proses menuju maupun keluar dari lokasi bioskop.

Selanjutnya, industri bioskop juga dilakukan pengaturan terkait regulasi yang detil dan adanya pengawasan yang ketat. Dengan demikian, pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat tanpa memberikan risiko yang besar.

Pengecekan
Sebelum adanya pertemuan Anies dengan Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 dan kementerian terkait, persiapan pembukaan kembali bioskop telah dilakukan lebih sebulan yang lalu.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, misalnya, melakukan pengecekan di salah satu mal yang memiliki bioskop di kawasan Cempaka Putih pada Rabu, 15 Juli 2020. Pengecekan itu terkait rencana pembukaan kembali bioskop yang semula direncanakan 29 Juli 2020.

Untuk mencegah penularan wabah ini, dia mengharapkan adanya pengambilan sampel (sampling) pengetesan COVID-19 kepada penonton bioskop.

Pemeriksaan dilakukan terhadap warga setelah menonton. “Sampling aja. Entah rapid test, entah swab test,” katanya.

Kalau bisa memang perlu dicek untuk menjaga agar tidak ada klaster baru. “Jangan sampai tahu-tahu, pulang dari bioskop malah sesak nafas, terjangkit (COVID-19),” katanya.

Dari peninjauannya, pemberian jarak tempat duduk sudah dikerjakan oleh pengelola bioskop. Meski demikian tidak terlihat adanya penambahan fasilitas untuk memastikan sirkulasi udara lebih cepat terproses.

Irwandi juga mengharapkan menjelang pembukaan bioskop Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat memberikan perhatian ekstra untuk meninjau persiapan pengelola bioskop agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik.

Kalau bioskop tidak diawasi dan diingatkan dari sekarang bisa menjadi klaster baru. “Misalnya yang nonton harus diminta nomor HP. Kalau seandainya ada (yang COVID-19) agar mudah untuk tracing (pelacakan),” kata Irwandi.

Konser musik
Objek-objek wisata di DKI Jakarta tampaknya akan semakin banyak yang dibuka kembali. Kegiatan terbuka yang melibatkan publik juga mulai diizinkan tetapi dengan pengawasan dan pembatasan.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah menerbitkan surat keputusan yang mengizinkan 13 kegiatan boleh dilaksanakan pada masa PSBB transisi saat ini.

Surat Keputusan (SK) Nomor 2976 ditetapkan pada 14 Agustus 2020 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan ditembuskan kepada Gubernur Anies Baswedan, Wagub Ahmad Riza Patria, Sekda DKI Saefullah, para wali kota, bupati, hingga ke Kepala Sudin Parekraf di wilayah.

Salah satu yang diizinkan untuk dilaksanakan adalah pertunjukan di ruang terbuka, sperti konser musik di area terbuka.

Konser bisa diadakan dengan pembatasan 50 persen pengunjung, pelarangan warga yang berpotensi tertular COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan. “Boleh (dilaksanakan), tapi nontonnya dari mobil (drive-in),” kata Bambang.

Dalam SK tersebut, ada 13 tempat dan kegiatan yang boleh dilaksanakan di masa perpanjangan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020. Kemudian akan dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus COVID-19.

Adapun jenis kegiatan/aktivitas yang tertulis pada SK 2976 ini adalah:

1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

7. Perawatan Jasa Rambut
(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
10. Pertunjukan di ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
12. Kegiatan Perushaan (Corporate Event)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

Dinas Parekraf sampai saat ini masih melarang bioskop buka kembali. Bukan hanya bioskop tetapi juga sejumlah area publik lainnya.

Sebut saja, pusat kesegaran jasmani (gym/fitness center) bola sodok (billiard), bola gelinding (bowling), seluncur (ice skating) serta taman rekreasi keluarga permainan anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone).

Selanjutnya kolam renang dan water park, tenis lapangan dan kolam pemancingan. Begitu juga akad nikah dan resepsi di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.

Perlahan tetapi pasti tempat-tempat itu akan diizinkan kembali beroperasi dengan pembatasan, pengawasan dan penegakan disiplin yang ketat atas protokol kesehatan. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin