Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Solaeman B Ponto meminta kepada DPR RI untuk menunda pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
“Perpres tunda aja dulu untuk dibuat dan Pasal 43 i UU 5 tahun 2018 dihapus,” kata Solaeman dalam diskusi daring “Perpres Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme dan Nasib Agenda Reformasi Sektor Keamanan”, Rabu (2/9/2020).
Kata Solaeman, pelibatan prajurit TNI cukup menggunakan UU TNI nomor 34 Tahun 2004, dan bisa dilibatkan dalam penanganan terorisme.
“Perpres akan menempatkan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menjadi sesuatu permanen, dan bukan lagi situasional. Hal ini salah sejak awal merumuskan Pasal 43 i dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, harusnya pelibatan TNI cukup mengacu pada UU TNI Nomor 33/2004 saja,” tuturnya.
Oleh karena itu, Solaeman meminta kepada pemerintah dan DPR agar menunda pengesahan Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.
“Pasal 43 i dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi pangkal masalah perpres,” sambungnya.
Kata Solaeman, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 pendekatannya penegakan hukum, sedangkan UU TNI pendekatannya menggunakan war model.
“Jadi harusnya jangan atur pelibatan TNI seperti rumusan dalam Pasal 43 i UU pemberantasan tindak pidana terorisme nomor 5 tahun 2018 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam perpres. Tidak mungkin mencampurkan air dalam minyak,” katanya.
Sementara itu, Wakil koordinator KontraS Feri Kusuma mengatakan, pelibatan TNI dalam menangani terorisme cukup penanganannya dengan UU TNI, karena pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI sudah mengatur pelibatan tni dalam mengatasi aksi terorisme. Dengan demikian sebenarnya perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak urgent.
Menurut Feri, fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme hanya penindakan. Fungsi penangkalan dan pemulihan tidak diperlukan dan karenanya tidak perlu diatur dalam perpres pelibatan tni dalam mengatasi aksi terorisme.
Fungsi penindakan pun juga dilakukan dalam situasi khusus ketika ancaman terorisme sudah tidak bisa ditangani oleh penegak hukum, pilihan terakhir dan harus atas dasar keputusan politik negara yakni keputusan presiden bersama dengan dpr.
Kata Feri, pandangan-pandangan masyarakat sipil terkait Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme telah diberikan kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
“Secara tertulis pada tanggal 29 Juli 2020, telah kita berikan kepada Menkopolhukam terkait dengan daftar inventaris masalah Perpres,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin