Jakarta, Aktual.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan pengiriman enam calon pekerja migran (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja lewat Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
“Pada 7 September 2020, BP2MI mendapatkan laporan dari masyarakat melalui crisis center terkait dengan adanya calon PMI yang akan diberangkatkan secara non-prosedural ke negara Kamboja melalui Bandara Internasional Kualanamu,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Jumat(11/9).
Menurut Kepala BP2MI, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung menghubungi pihak Unit Pelayanan Teknis (UPT) BP2MI Sumatera Utara yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat pergi ke Kualanamu untuk menghentikan pengiriman PMI ilegal tersebut.
Di sana mereka menemukan enam calon pekerja yang akan diberangkatkan secara non-presedural, terdiri dari laki-laki sebanyak empat orang yang berasal dari kota Padang Sidempuan dan Sibolga, Sumatera Utara. Selain itu terdapat dua perempuan yang berasal dari Singkawang dan Batu Ampar, Kalimantan Barat.
Setelah diamankan, enam orang itu langsung diperiksa oleh Polres Deli Serdang dan kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Rabu (9/9) untuk melanjutkan proses pembuatan berita acara pemeriksaan saksi ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Benny, para calon PMI itu tidak mengetahui posisi apa yang akan mereka ambil ketika bekerja di Kamboja tapi dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta setiap bulannya.
Dalam proses pengiriman mereka sempat berada di Jakarta untuk melakukan tes usap COVID-19 dan mengurus visa kunjungan ke Kamboja, sebelum kembali diterbangkan ke Medan, Sumatera Utara.
“Visa kunjungan dan bukan visa kerja, ini modus yang biasa dilakukan oleh para sindikat pengiriman pekerja secara ilegal,” kata Benny.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i