Seoul, Aktual.com – Pemerintah kota metropolitan Seoul akan mulai memberlakukan denda sebesar 100.000 won (sekitar Rp1.280.00,00) bagi mereka yang tidak memakai masker di depan umum mulai minggu depan, sebagai tindakan yang bertujuan mencegah penyebaran virus corona.
Penegakan aturan penggunaan wajib masker akan dimulai 13 November setelah masa percobaan satu bulan, kata para pejabat, seperti dilansir dari Yonhap News Agency, Minggu (1/11).
Pengecualian akan dibuat untuk anak-anak di bawah usia 14 tahun, penyandang cacat dan mereka yang didiagnosis dengan kondisi medis yang membuat mereka sulit bernapas melalui masker.
Selain mereka yang dikecualikan juga bisa mendapatkan pengurangan 20 persen jika mereka memberikan alasan pelanggaran dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Pemerintah kota mengatakan akan memberlakukan aturan tersebut dalam skala yang lebih luas dari yang diminta oleh pemerintah pusat, termasuk di warung internet dan bioskop.
Lima bidang utama penegakan hukum adalah fasilitas serbaguna yang tunduk pada pembatasan perakitan, transportasi umum, lokasi demonstrasi dan rapat umum, fasilitas medis, dan panti jompo.
Dari fasilitas multi guna, aturan tersebut akan berlaku tidak hanya untuk bar, ruang karaoke, dan restoran prasmanan yang merupakan tempat dengan akses terbatas di bawah pedoman jarak sosial Level 1 pemerintah, tetapi juga 16 fasilitas “berisiko menengah” termasuk akademi swasta, rumah ibadah, dan pernikahan dalam ruangan.
“Tujuannya bukan untuk memungut denda tetapi untuk menghentikan penyebaran COVID-19 dengan mengikuti pedoman jarak sosial,” kata seorang pejabat pemerintah kota, menambahkan bahwa pelanggar akan diberi peringatan sebelum mereka dikenai denda.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i