Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di lingkungan Bandara Angkasa Pura (AP) I. Hal tersebut dilakukan agar pemberkasan tersangka Direktur Utama AP I Tommy Soetomo segera disidangkan.

Menurut Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan perkara. Sebab, dalam kasus Damkar, keterangan saksi ahli yang mengerti soal spesifikasi pengadaan barang dibutuhkan.

“Sampai sekarang masih proses. Mudah-mudahan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Sarjono Turin di Jakarta, Kamis (14/5).

Menurutnya, keterangan saksi ahli akan dijadikan acuan untuk merampungkan berkas. Dengan begitu, Tommy Soetomo segera menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

 “Kita masih menunggu keterangan ahli. Itu terkait spesifikasi barang yang tidak dapat dijual bebas,” ujarnya.

Selain Tommy, Kejagung juga menjerat Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem sebagai tersangka. Bahkan aktivitas keduanya sudah dibatasi, agar tidak berpergian ke luar negeri. “Penyidik sedang fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka. Sebab itu, keduanya dicegah untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Turin memastikan, penetapan dua tersangka itu bukan akhir cerita. Penyidik, kata dia, terus menyelisik adanya dugaan keterlibatan jajaran direksi Angkasa Pura I lainnya yang ditenggai terlibat dalam sengkarut masalah. “Kita masih kembangkan. Setelah berkas dua tersangka selesai, baru lanjut ke pihak lain,” ujarnya.

Jampidsus Raden Widyopramono menyatakan, pihaknya tak segan memanggil semua pihak yang diduga berkaitan. Meski begitu, perlu dikuatkan alat bukti guna mendukung keterlibatannya. “Intinya, jika punya bukti, akan kami panggil. Jangan harap dia akan lepas dari jeratan hukum,” kata Widyo.

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, pihaknya telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan dakwaan kedua tersangka. Dengan begitu, penyidikan hampir selesai. “Tim JPU sudah ditunjuk,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. Lima unit Damkar yang bermasalah ini rencananya akan ditempatkan di Bandara Yogyakarta, Semarang, Solo, Makassar, dan Manado.

Sekretaris Perusahaan PT AP I Farid Indra Nugraha pernah mengatakan, pihaknya akan berlaku kooperatif. Bahkan Farid memastikan, bakal mengikuti proses hukum yang berjalan. “Saya ikuti saja apa yang dijalankan oleh Kejaksaan,” kata Farid.

Artikel ini ditulis oleh: