Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah paket bantuan sosial (bansos) yang disuplai dari PT Pertani (Persero) untuk didistribusikan di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya, Selasa (26/1), KPK telah memeriksa Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

“Lalan Sukmaya dikonfirmasi terkait dengan perolehan jumlah paket bansos yang disuplai dari produk PT Pertani untuk didistribusikan dalam paket bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 di Kemensos,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/1).

Selain Lalan, KPK pada hari Selasa (26/1) juga telah memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan, yaitu Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode, Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono Prasetyo, Staf Ahli Menteri di Kemensos Restu Hapsari, dan Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam.

Untuk saksi Rangga, dikonfirmasi terkait dengan paket pekerjaan yang diperoleh perusahaan saksi sebagai salah satu dari penyedia produk paket bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 di Kemensos.

Saksi Sigit didalami pengetahuannya terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Komisi VIII DPR RI yang bermitra kerja dengan Kemensos.

Berikutnya, saksi Restu dikonfirmasi terkait dengan tahapan perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 di Kemensos RI.

Terakhir, saksi Agam dikonfirmasi terkait dengan perusahaan saksi yang mendapatkan pekerjaan sebagai salah satu dari penyuplai produk untuk paket bansos di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 di Kemensos.

Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i