Sorong, Aktual.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim berkomitmen pada perlindungan adat dan budaya masyarakat Provinsi Papua Barat.

“Kemajemukan adat dan budaya merupakan kekayaan terbesar di Indonesia. Budaya Papua Barat yang begitu unik harus dilindungi,” kata Nadiem di kota Sorong, Sabtu (13/2).

Dia mengatakan, hal tersebut menjadi prioritas Kemdikbud, bahwa selain pelestarian juga inovasi budaya sehingga budaya tersebut bisa dinikmati oleh generasi berikutnya.

Ia juga mendorong pelestarian bahasa sebagai bagian dari perlindungan adat dan budaya, melalui pelajaran bahasa adat di satuan pendidikan.

Menurutnya, tanpa bahasa daerah yang menyimpan aneka makna tertentu, maka kebudayaan sulit tumbuh.

“Ruang kearifan lokal dalam sistem pendidikan kita harusnya dibesarkan,” ungkap Mendikbud.

Mendikbud juga menambahkan, perlindungan adat dan budaya harus pula diiringi dengan kesejahteraan ekonomi masyarakat adat. Caranya ialah dengan mengembangkan pariwisata (tourism) yang baik, tanpa mengorbankan lingkungan.

“Saya 100 persen setuju bahwa akan sangat sulit melestarikan dan melindungi adat kalau tidak ujung-ujungnya berakhir kepada dampak ekonomi masyarakat adatnya. Koneksi antara kesejahteraan adat dan ekonomi adalah turisme. Tapi turisme yang sehat yang baik,” papar Nadiem.

Oleh karena itu, Mendikbud berpesan untuk merubah paradigma para budayawan agar karya dan keanekaragaman budaya dapat menjadi investasi yang berdampak pada peningkatan perekonomian para pegiat budaya.

“Pemerintah ingin mencari bagaimana kita melakukan investasi terhadap dunia atau ekosistem budaya,” tambah dia.

Direktur Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kemdikbud, Sjamsul Hadi yang memberikan keterangan terpisah mengatakan, perlindungan dan penguatan lembaga adat dan juga pencipta seni masuk dalam program prioritas Ditjen Kebudayaan.

Bentuknya ialah pendataan potensi kearifan lokal, potensi pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, serta tradisi lisan.

“Dari sisi pemerintah daerah, melalui UU Pemajuan Kebudayaan, tiap kabupaten/kota dan provinsi memiliki kewajiban membuat pokok pikiran pemajuan kebudayaan. Supaya fungsi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dapat terwujud sebagai dasar pengajuan anggaran,” ujarnya.

Sjamsul Hadi mengatakan di saat pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki beberapa program terkait Obyek Pemajuan Kebudayaan.

Pertama, Dirjen Kebudayaan menyediakan ruang ekspresi virtual yang nantinya dipublikasikan pada laman Kemendikbud untuk bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Kedua, yaitu fasilitasi bidang kebudayaan. Dan ketiga adalah pendayagunaan ruang publik.

Oleh karena itu, Sjamsul Hadi mengajak pemerintah daerah di Papua Barat untuk segera menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan agar menjadi dasar dinas pendidikan dan kebudayaan mengusulkan alokasi anggaran kebudayaan setiap tahunnya.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, para pegiat seni dapat memanfaatkan dana desa dimana setiap desa memiliki alokasi untuk pemajuan kebudayaan.

”Jadi nanti bapak/Ibu yang tinggal di desa-desa itu dan yang punya karya-karya kreatif dan punya potensi memajukan kebudayaan di desa, dapat memanfaatkan alokasi ini,” ungkapnya.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i