Jakarta, Aktual.com – Anggota Fraksi PKB DPR RI Marwan Jafar menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada masih terbuka untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 dan 2022 karena keduanya masih perlu dibahas secara mendalam antara eksekutif dan legislatif.

Menurut dia, UU Pemilu dan UU Pilkada adalah dua hal yang yang secara spesifik berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan meskipun memungkinkan kedua UU tersebut bisa digabung.

“Masih terbuka opsi UU Pemilu dan UU Pilkada dimasukkan dalam Prolegnas 2021 dan tahun mendatang, masih memungkinkan dibuka untuk direvisi,” kata Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/2).

Anggota Komisi VI DPR RI itu mengatakan bahwa eksekutif dan legislatif bisa melakukan riset dan studi dari berbagai negara sehingga pelaksanaan pemilu dan pilkada dapat berjalan dengan baik meskipun di tengah pandemi COVID-19.

Ia menilai Indonesia harus mulai belajar melakukan riset dan studi di berbagai negara dengan situasi yang mirip dengan Indonesia sehingga ada metode yang baik untuk digunakan, termasuk penghitungan kursi DPR.

“Saya mengusulkan agar elite politik, baik yang di eksekutif maupun legislatif, untuk duduk bersama membahas UU Pemilu dan UU Pilkada,” ujarnya.

Menurut dia, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak dalam situasi pandemi COVID-19.

“Dari sekarang harus ada regulasi dan simulasi yang matang, dan dibutuhkan infrastruktur yang memadai jika dilakukan pilkada, pemilu, dan pilpres secara serentak,” katanya.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i