Jakarta, Aktual.com – Dalam keseharian biasanya kita sering melihat dimana-mana banyak sekali masyarakat, penjual, dan lainnya melakukan penimbunan harta atau melakukan penumpukkan harta tanpa pernah dikeluarkan.
Lalu bagaimana menurut pandangan Islam tentang penimbunan harta dan apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?
Islam secara mutlak tidak mengharamkan menumpuk harta atau Kanzul Maal. Pengharaman yang berlaku pada penumpuk harta hanya bagi orang-orang yang enggan untuk mengeluarkan zakat. Adapun jika ia mengeluarkan zakat untuk hartanya maka hal tersebut tidak disebut sebagai penumpuk harta. Allah SWT berfiman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS. at-Taubah: 34)
Ibnu katsir dalam tafsirnya mengatakan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Malik dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Ia adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.”
Kemudian dalam riwayat lain dari ats-Tsauri dari Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Harta yang dikeluarkan zakatnya, bukanlah menumpuk harta (yang tercela), meskipun harta tersebut disimpan di bawah tujuh lapis bumi. Sedangkan harta yang ada di depan mata, namun Ia tidak mengeluarkannya untuk zakat, maka itu menumpuk harta (yang tercela)”.
Selain itu, Abu Dawud dalam kitab Sunan Abi Dawud menyampaikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi SAW bersabda:
ما بلغ أن تؤدى زكاته فزكي فليس بكنز
“Harta yang mencapai nishab wajib zakat, kemudian dikeluarkan zakatnya, maka itu bukan menumpuk harta (yang tercela).” (HR. Abu Dawud).
Dari sini jelas bahwa menumpuk harta bukanlah suatu perbuatan tercela, justru yang tercela adalah tidak mengeluarkan harta tersebut untuk zakat. Walaupun, harta tidak ditumpuk tetapi Ia enggan mengeluarkan zakat. Maka hal tersebut justru yang disebut sebagai menumpuk harta.
Waallahu a’lam
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra