Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman angkat bicara mengenai terbitnya Perarutan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2021 yang membolehkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas hak partisipasi (Particpating Interest atau PI) dalam pengelolaan blok migas lebih dari 51%, atau menjadi minoritas di blok migas yang habis masa kontraknya.

“Jika benar itu isinya, maka ini adalah sebuah kado paling pahit bagi Pertamina dari pemerintah menjelang hari kemerdekaan RI ke 76, dan tentu akan meruntuhkan moril staf dan karyawan Pertamina,” ungkap Yusri, Sabtu (14/8).

Ironisnya, kata Yusri lagi, kado itu diberikan di saat Pertamina baru berhasil mengambil alih lapangan migas Blok Rokan yang dulu merupakan primadona migas nasional yang pernah mencatat produksi mencapai 1 juta barel perhari pada tahun 1973 hingga 1977.

“Tentu pertanyaannya adalah, apa ini cara Presiden Jokowi yang pernah berjanji akan membesarkan Pertamina mengalahkan Petronas?,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, jika dasar aturan itu disebabkan bahwa pemerintah menganggap Pertamina tidak mampu menjaga laju produksi terhadap terminasi blok migas, tentu tidak bisa kesalahan itu justru dibebankan hanya kepada Pertamina sendiri.

“Ada peran kementerian lain yang harus disoal juga, yakni Kementerian BUMN yang sering bongkar pasang struktur organisasi dan jajaran direksi,” beber Yusri.

Selain itu, kata Yusri, ada peran Ditjen Migas Kementerian ESDM sebagai pembina teknis dan SKK Migas sebagai pengendali dan pengawas Pertamina di hulu, yang harusnya menjadi tanggung renteng bersama jika Pertamina dianggap gagal.

“Mengapa tidak pemerintah melarang juga Pertamina ekspansi di luar negeri, jika di dalam negeri juga dianggap tak mampu,” ungkap Yusri.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merubah aturan main dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas untuk kontrak kerja sama yang akan berakhir dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2021.

Dalam Permen tersebut, alah satu ketentuan yang diatur adalah tentang diperbolehkannya PT Pertamina (Persero) untuk melepas hak partisipasi (Particpating Interest/PI) dalam pengelolaan blok migas lebih dari 51%, atau menjadi minoritas di blok migas yang habis masa kontraknya.