Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirim Mantan Menteri Sosial, Jualiari Batubara ke lembaga pemasyarakat (LAPAS). Hal ini dikarenakan politikus PDIP tersebut tidak mengajukan banding.

“Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri di Jakarta, pada Rabu (01/09).

Selanjutnya Ali mengatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperoleh salinan putusan dan akan menyerahkan salinan tersebut kepada jaksa eksekutor KPK.

“Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya,” tambah Ali.

Selain itu, dia menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan upaya hukum banding karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim.

“Karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK tidak lakukan upaya hukum banding,” ungkap Ali.

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Nusantara Network