Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Jakarta, Aktual.com – Wacana jabatan Wakil Panglima TNI mengemuka pasca ditunjukan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Santer kabar, Kepala Staf TNI AL menjadi Wakil Panglima TNI untuk mendampingi Jenderal Andika Perkasa memimpin TNI.

Kabarnya posisi Wakil Ketua TNI dijabat Laksamana Yudo Margono sebagai hadiah karena tidak menjadi Panglima TNI.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Pontoh berpendapat bahwa jabatan Wakil Panglima TNI merupakan posisi jabatan yang tidak jelas baik dari fungsi dan kekuatannya. Karena secara struktural posisi Wakil Panglima TNI juga dibawah Kepala Staf baik AD, AL dan AU.

“Jabatan apa itu (Wakil Panglima TNI)? matahari bukan, ban serep juga bukan. Mau jadi apa (Wakil Panglima TNI)?” tanya Soleman B Pontoh ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/11).

Soleman mengungkapkan, jika pun ada jabatan Wakil Panglima TNI maka secara politik tidak mempunyai kekuatan. Karena seseorang yang akan menjabat Panglima TNI maka harus dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memgikuti fit and proper test. Sementara jabatan Wakil Panglima TNI tidak dibawa ke DPR tapi ditunjuk langsung oleh Presiden.

“Jika ada peristiwa yang harus ada pengerahan kekuatan, Wakil Panglima TNI tidak bisa mengerahkan kekuatan,” tandasnya.

Soleman pun mempertanyakan jika ada pihak – pihak yang justru membuat wacana adanya jabatan Wakil Panglima TNI. Ia menyebut pihak – pihak yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI menunjukan tidak memahami dan mengetahui organisasi militer. Apalagi yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI dari kalangan sipil yang tidak memahami karakter militer.

“Wakil Panglima TNI itu jabatan semu. Makanya saya sudah sejak dulu nyatakan tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Karena kalau jabatan wakil batalion itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya saya tidak ngerti ada wacana jabatan Wakil Panglima TNI, apa yang mau dikerjakan,” tegasnya.

Soleman pun menyebut wajar jika Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono yang menolak untuk mengisi jabatan Wakil Panglima TNI. Karena secara fungsi dan tugas tidak jelas. Karena jika diilustrasikan jabatan Wakil Panglima TNI bukan matahari dan juga bukan ban serep. Oleh karena itu biarkan Laksamana Yudo Margono tetap menjadi KSAL.

“Jabatan KSAL itu terhormat. Biarkan Laksamana Yudo Margono menjadi KSAL hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022 nanti,” jelasnya.

Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyarankan, posisi Wakil Panglima TNI lebih baik diisi sebagai job promosi dari bintang 3 ke bintang 4. Oleh karena itu jika pun Wakil Panglima TNI harus ada maka diambil dari TNI AL.

“Saya kira Wakasal layak untuk posisi itu (Wakil Panglima TNI),” ujar Khairul Fahmi kepada wartawan, yang dikutip, Senin (8/11).

Khairul menyebut, jika posisi Wakil Panglima TNI diisi yang pernah menjabat Kepala Staf Angkatan maka ada dua kekhawatiran. Pertama potensi matahari kembar karena si wakil juga menonjol, atau sebaliknya Wakil Panglima TNI hanya jadi sekadar ban serep.

“Apalagi Wakil Panglima TNI ini tanggungjawabnya tidak banyak dan cenderung berhimpitan dengan tugas dan tanggungjawab Panglima maupun Kasum TNI,” jelasnya.

“Bahkan menurut saya, jabatan ini belum mendesak untuk diisi dalam waktu dekat,” tambahnya.

Terkait kabar Laksmana Yudo Margono yang lebih fokus memilih melanjutkan pembangunan TNI AL dari berbagai aspek, baik infrastruktur, validasi organisasi, penajaman profesionalitas personel, hingga peningkatan kesejahteraannya, dari pada menerima tawaran jabatan Wakil Panglima TNI, karena sebelumnya Jenderal Andika Perkasa juga pernah menolak 2 kali tawaran tersebut sejak tahun 2019, Khairul menegaskan, yang ditolak Jenderal Andika adalah tawaran, bukan penugasan atau perintah. Pemerintah saat itu juga tidak dalam posisi melihat bahwa posisi Wakil Panglima TNI mendesak untuk diisi.

“Kalau mendesak dan harus Andika, ya pasti langsung keluar perintah dan jelas tidak bisa atau boleh ditolak,” tegasnya.

“Wah gak ada itu menolak. Perwira TNI gak pernah menolak tugas dan perintah. Emang ada tugas untuk jadi Wakil Panglima TNI? Kan gak ada. Faktanya kan jabatan itu gak pernah diisi,” tambahnya.

Sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan. Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Artikel ini ditulis oleh:

Advertorial
Wisnu