Ilustrasi energi baru terbarukan (EBT)/ANTARA

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari menyatakan sebagian besar dari hasil penerimaan dari kebijakan pajak karbon perlu dialokasikan untuk pengembangan beragam bentuk penerapan energi baru dan terbarukan (EBT) di Tanah Air.

“Saya setuju bahwa pendapatan dari pajak karbon ini harus paling tidak sebagian besarnya harus diinvestasikan kembali untuk pengembangan energi baru terbarukan,” kata Diah Nurwitasari dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (17/11).

Hal itu, ujar dia, karena pendapatan negara yang berasal dari pajak karbon harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai tugas konstitusi yang dibebankan kepada pemerintah.

Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan pengenaan pajak karbon 1 dolar AS per ton, pendapatan negara bertambah sebesar Rp76,49 miliar, berdampak penambahan BPP tenaga listrik sebesar Rp76,49 miliar, dan berdampak penambahan subsidi listrik sebesar Rp20,46 miliar dengan kompensasi sebesar Rp61,38 miliar (total Rp81,84 miliar).

Dengan potensi yang besar tersebut, Diah meminta harus ada transparansi kebijakan dari segala upaya pemerintah dalam menghadirkan program tersebut.

Pada penerapan pajak karbon, pemerintah baru akan mengenakan pungutan ke operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau pembangkit berbasis batu bara. Artinya, tidak langsung ke banyak sektor yang menghasilkan karbon.

Rencananya, tarif pajaknya sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) mulai 1 April 2022. Pajak akan dipungut apabila jumlah emisi yang dihasilkan melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan.

Sementata itu, Anggota Komisi VII DPR RI Arkanata Akram menekankan perlu ada kajian mendalam serta penerangan lebih lanjut terkait fungsi dan alokasi dana dari pajak karbon.

Arkanata Akram menambahkan, emisi karbon seharusnya digunakan untuk meningkatkan penggunaan EBT di Indonesia.

Senada, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menambahkan perlu digarisbawahi bahwa pajak karbon itu bukan pendapatan negara, namun nantinya akan dikembalikan lagi untuk mengatasi sejumlah permasalahan lingkungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
A. Hilmi