Jember, Aktual.com – Terkait dengan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Yakni Bagus Wantoro, secara tegas pemerintah kabupaten Jember sudah memecatnya secara tidak terhormat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, saat konferensi pers di pendopo Wahya Wibawa Graha Pemkab Jember, pada Jum’at (07/01) siang.
Menurutnya, terkait dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Bagus Wantoro, adalah kesalahan fatal, sehingga adanya langkah – langkah yang tegas karena itu adalah bagian tugas sebagai Bupati.
“Terkait dengan status ASN pemkab Jember yang bernama Bagus Wantoro jadi saya pastikan untuk menjaga Marwah pendopo pemkab Jember senantiasa tetap berwibawa dan amanah dan tentunya segenap jajaran birokrasi Pemkab Jember bebas dari korupsi karena itu bagian tanggung jawab saya dan itu harus saya jaga dengan sepenuh hati serta sekuat tenaga,” ujar Bupati Hendy ke awak media.
Diketahui nama Bagus Wantoro divonis bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Perlu saya tegaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bagus Wantoro itu terjadi jauh pada masa sebelum saya menjadi sebagaiĀ bupati, kalau tidak salah tahun 2016,” ungkap Bupati.
Sehingga, dengan adanya kejadian itu, banyak masukan serta saran langkah apa yang harus dilakukan oleh Bupati Hendy, tepat pada Kamis (06/01) kemarin, Bupati Hendy, mengeluarkan SK pemberhentian tidak hormat terhadap ASN tersebut.
“Saya telah menerbitkan surat keputusan Bupati Jember untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap saudara Bagus Wantoro,” Jelasnya.
“Jadi setelah memperhatikan kembali dengan cermat semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan saran dan Aspirasi dari pada banyak pihak utama dari jajaran lembaga penegak hukum,” sambutannya.
Keputusan ini dilakukan berkenaan dengan surat keputusan Mahkamah agung tingkat kasasi nomor 1406K/pit.sus/2015 yang telah diputus pada tanggal 2 Mei 2016, sebab bersangkutan telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sehingga putusan pemberhentian tidak hormat ini berdasarkan putusan surat Mahkamah agung yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
(Aminudin Aziz)
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi