Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di halaman kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa atas arahan Presiden Jokowi Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Kami tentunya akan mengikuti arahan bapak presiden untuk melakukan revisi,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada wartawan, Senin (21/2).

Revisi ini menurut Anwar akan mempertimbangkan masukan dari para pekerja. Terkait pasal mana yang akan diubah, ia mengaku belum bisa mengatakannya.

“Kami akan telaah semua (masukan dari pekerja). Nanti akan jelas pasal dan ayat apa yang perlu direvisi,” ujar Anwar.

Terkait revisi aturan JHT, Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, instruksi Presiden Jokowi juga ditunjukkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Pratikno, presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah