Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo masih tak habis pikir dengan surat Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Wakapolri, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjadi calon tunggal Kapolri.

Sebagai Kepala Negara yang ingin menyampaikan hal penting sekelas pencalonan Kapolri, surat dua lembar berisi biodata Badrodin jelas tidak menunjukkan hal tertsebut.

“Sampai detik ini kami hanya menerima surat di ujung masa sidang DPR yang isinya juga sangat lucu. Surat berisi dua lembar dengan lampiran biodata Pak Badrodin,” ungkap Bambang saat diskusi bertajuk ‘Babak Baru KPK-Polri’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2).

Menurut Bambang, pergantian Kapolri sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. Sebelum Badrodin diajukan, Presiden sebenarnya sudah mengajukan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris, Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Namun, dalam surat pengajuan Badrodin, Presiden hanya menyebutkan Budi Gunawan dicoret lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi perdebatan di masyarakat.

“Ini keprihatinan kita terhadap negara. Surat itu hanya mengatakan BG sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sehingga kami menarik kembali dan mengajukan Badrodin Haiti sebagai pimpinan Kapolri yang baru,” beber politikus Partai Golkar itu.

Maka, Bambang pun berjanji akan mengajak Komisi III untuk mengkaji keputusan Presiden tersebut. Dan, wacana hak angket pun sudah mulai menyebar di lingkungan DPR terkait sikap Presiden yang dianggap melanggar konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh: