Jakarta, Aktual.co — Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengaku, senjata api yang digunakan 21 penyidik KPK sudah habis masa perijinannya.
Menurut dia, senjata api tersebut bukan ilegal. “Senjata api itu bukan senjata api gelap,” kata Ruki usai bertemu Wakalpolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2) malam.
Ruki mengatakan, kepemilikan senjata yang kini berbuntut masalah itu resmi di beli oleh KPK jilid pertama untuk para penyidik.
“Jumlahnya 100, resmi dibeli oleh KPK jilid pertama. Sebagian memang kita pinjamkan kepada penyidik,” kata Ruki
Kendari demikian, menurut Ruki, izin penggunaannya saja yang belum diperpanjang. “Jadi tidak ada pemakaian senjata senpi gelap,yang ada adalah surat izin senpi itu dari Polri sudah habis. Izinnya hanya setahun. Senjata api itu resmi,” sambungnya.
“Sepanjang itu adalah senjata api dinas, yang terjadi masa waktu izinnya telah habis. Apakah itu kejahatan? Bukan. Itu hanya pelanggaran. Ini adalah kelalaian manajemen KPK,” ungkapnya.
Sebelumnya, 21 penyidik KPK diadukan ke Bareskrim Polri menyangkut kepemilikan senjata api yang dianggap ilegal.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan sekarang ini sedang menelusuri kasus itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















