Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan

Jakarta, Aktual.com – Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menerangkan bahwa urusan fatwa dan auditor halal masih dalam kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, hal ini telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan dijabarkan dalam PP No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Dalam UU dan PP tersebut dijelaskan soal kewenangan Majelis Ulama Indonesia terdapat dua hal yaitu fatwa dan Auditor,” ujar Amirsyah di akun YouTube MUI Selasa, (15/3).

Amirsyah menerangkan bahwa fatwa itu merupakan suatu proses penetapan halal-haram suatu produk. Dan sebelum dilakukan sertifikasi halal, harus dilakukan auditor terlebih dahulu sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku di MUI. Kemudian selanjutnya, dibawa ke sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

“Kewenangan ini sesungguhnya dalam UU tersebut atau dalam PP 39 2021 masih berada di tangan Majelis Ulama Indonesia,”

Adapun terkait logo halal MUI itu masih berlaku 5 tahun kedepan. Dan ini dijelaskan dalam pasal peralihan PP No.39 Tahun 2021 yaitu pasal 169.

“Masyarakat supaya tetap tenang dan 5 tahun kedepan (logo halal MUI) itu sampai Februari 2026. Mengapa, Karena PP No.39 disahkan 2021,” kata Amirsyah.

Terkait logo baru sertifikat halal, Amirsyah mengajak pemerintah dalam hal ini BPJPH untuk merundingkan ini bersama-sama agar tercipta keterwakilan masyarakat Indonesia.

“Adapun tentang logo sertifikat halal, betul itu Kewenangan dari Kementerian Agama. Namun demikian saya mengusulkan supaya soal logo halal ini bisa kita rundingkan bersama-sama  agar merupakan keterwakilan dari aspirasi masyarakat Indonesia,”

Menurut Amirsyah hal ini dilakukan agar mudah dilihat dan dikenali seperti logo halal MUI yang telah digunakan 33 tahun lebih.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah