Jakarta, Aktual.co — Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta untuk memindahkan dirinya dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta.
“Pertimbangan (pemindahan) soal penyakit ini, di rutan KPK tidak cukup memberikan ruang udara,” ujar kuasa hukum Cahyadi, Syamsul Huda, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/2).
Tim kuasa hukum menyatakan, Cahyadi mengidap penyakit jantung, depresi dan insomnia.
Merespon permintaan itu, JPU KPK menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. JPU KPK sendiri tak keberatan jika Cahyadi pindah ‘hotel prodeo’. Namun, JPU KPK menyarankan agar pemindahan itu dilakukan ke rutan KPK cabang POM Guntur.
“Tapi kami menyerahkan ke hakim,” terang jaksa.
Hakim Sutiyo sendiri belum memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Pasalnya, hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Nanti kami musyawarahkan dulu, kalau sangat beralasan mengingat kesehatan dan usia terdakwa nanti bisa dikabulkan atau tidak. Nanti kita pelajari dulu,” ujar hakim Sutiyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















