Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebut penyidikan kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina 2004-2005. Kali ini penyidik KPK memanggil dua orang saksi terkait kasus tersebut.
Dua orang saksi yang di panggil adalah seorang pengurus rumah tangga Indriani Sebastian serta Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir. Keduanya diperiksan untuk tersangka Suroso Atmo Matoyo (SAM).
“Keduanya diperiksan untuk tersangka SAM,” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Rabu (18/2).
KPK menetapkan SAM sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina 2004-2005, pada 2010 silam. Dia diduga telah menerima suap dari tersangka lainnya yang juga sebagai Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL).
Diketahui, WSL diduga memberikan sejumlah uang kepada SAM agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang WSL pimpin merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
SAM ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















