Jakarta, aktual.com – Praktisi Hukum Rusdiansyah mengatakan pemerintah atau Kementerian Kesehatan akan melanggar hukum jika melakukan pengadaan atau pembelian vaksin tidak halal melebihi komposisi jumlah masyarakat non muslim. Pasalnya bila merujuk pada Putusan Mahkamah Agung soal vaksin halal, jika pengadaan jumlah vaksin tidak halal berlebihan maka hal itu akan sia-sia atau mubazir lantaran tidak tahu bakal digunakan untuk siapa.
“Kalau jumlahnya (vaksin tidak halal) melebihi jumlah entitas non muslim, itu mau dikasih ke siapa?,” ujarnya dalam keterangan kepada awak media, Senin (30/5) malam.
Jika hal ini terjadi, Rusdiansyah pun menyarankan siapapun untuk melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kelebihan pengadaan vaksin non halal tersebut potensial mendatangkan kerugian bagi keuangan negara.
“Laporkan ke KPK karena itu (pengadaan atau pembelian vaksin tidak halal) menjadi penyalahgunaan wewenang dan potensial merugikan keuangan negara,” jelas dia.
Seperti diketahui, pada pertengahan April lalu, MA sudah memutuskan menerima gugatan uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Sayangnya, hingga akhir Mei, Kementerian Kesehatan masih mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal. Terakhir, pada 24 Mei lalu, Kementerian Kesehatan justru menerbitkan Surat Edaran terbaru yang kembali tidak mengakomodir ketersediaan vaksin halal.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson