Jakarta, Aktual.co — Poitisi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan penolakan DPR terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bersifat sementara, menunggu kejelasan arah perubahan yang ingin dilakukan pemerintah.
“Penolakan itu berdasarkan aspirasi pekerja di Indonesia dan disebabkan belum jelasnya arah pemerintah dalam mengubah UU tersebut. Penolakan itu hanya bersifat sementara,” kata Rieke, di Batam, Senin (16/2).
Dalam usulan revisi tersebut belum ada bahan yang komprehensif yang mendasari revisi harus dilakukan untuk kepentingan pekerja.
“Pemerintah akan mengajukan lagi jika sudah ada bahan yang komprehensif yang menjadi alasan revisi. Itulah mengapa dikatakan penolakan hanya sementara,” kata dia.
Ia juga mengatakan, selain belum jelas arahnya, secara garis besar usulan revisi pemerintah masih melanggengkan upah murah.
Awal pekan ini DPR baru saja mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan prioritas legislasi 2015. Dalam program tersebut ada 159 RUU masuk dalam agenda pembahasan legislasi DPR selama lima tahun ke depan, dengan 37 RUU sebagai prioritas tahun 2015.
Selain sejumlah RUU yang masuk daftar kumulatif terbuka (pengesahan perjanjian internasional, dampak putusan MK, terkait APBN, pembentukan daerah otonom baru, dan pengesahan peraturan pemerintah penganti undang-undang termasuk diantaranya memperjuangkan penetapan beberapa RUU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
RUU tersebut merupakan revisi atas UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, RUU revisi atas UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan RUU Penyandang Disabilitas.
Sedangkan RUU yang berhasil diperjuangkan masuk dalam Prolegnas 2015-2019 adalah, RUU Kebidanan, RUU revisi atas UU tentang Tenaga Kesehatan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU tentang Sistem Pengupahan.
Artikel ini ditulis oleh:
















