Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap agar menyerahkan diri.
Peringatan ini disampaikan setelah KPK resmi menetapkan Maming sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7).
Ali mengatakan, penetapan DPO itu diterbitkan setelah Maming dinilai tidak kooperatif.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.
Selain menetapkan Maming sebagai DPO, KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian.
“KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Maming agar menghubungi KPK melalui call center 198. Masyarakat juga bisa menghubungi kantor polisi terdekat agar segera bisa ditindaklanjuti.
“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P itu diduga menerima suap Rp 104,3 miliar. Maming juga disebut mendapat fasilitas dan biaya yang kemudian digunakan untuk mendirikan sejumlah perusahaan.
Merasa keberatan atas penetapan tersangka, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses praperadilan ini dijadikan alasan oleh kuasa hukumnya untuk meminta agar pemeriksaan sebagai tersangka ditunda.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra