Jakarta, aktual.com – Pemerintah Malaysia akhirnya menyetujui penggunaan sistem perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sesuai dengan keinginan pemerintah Indonesia. Malaysia pun mendesak pengiriman PMI segera dibuka setelah selama dua pekan pemerintah Indonesia melakukan penghentian sementara (moratorium) secara mendadak.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari mengatakan mulai 1 Agustus mendatang, penempatan PMI ke Malaysia akan dibuka kembali. Keputusan tersebut, ungkapnya, sesuai dengan hasil pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia pada Rabu (27/7) siang.
“Akhirnya beres. MoU dipatuhi. Malaysia meminta agar per 1 Agustus (penempatan) dibuka lagi,” kata Dita Indah Sari seperti dikutip dari akun Twitter-nya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan moratorium pengiriman PMI dilakukan karena Pemerintah Malaysia melanggar MoU. Malaysia kedapatan tak menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal saat merekrut PMI.
KBRI Kuala Lumpur menemukan bukti-bukti bahwa Malaysia masih melakukan perekrutan PMI menggunakan cara lama, yakni menggunakan system maid online yang dikelola Kemendagri Malaysia. Sebagai informasi, system maid online adalah sistem rekrutmen PMI yang digunakan Malaysia selama ini. Sistem tersebut memperbolehkan penyedia kerja di Malaysia merekrut langsung PMI tanpa perantara Pemerintah Indonesia maupun agensi penempatan.
Mantan aktivis buruh ini menjelaskan pertemuan dilakukan dengan melibatkan pihak kedutaan besar (Kedubes), BP2MI, Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan Malaysia. Pertemuan berlangsung dalam format meeting bilateral joint working group Indonesia-Malaysia.
Menurut Dita, sejak penandatanganan nota kesepahaman atau MoU pada 1 April hingga moratorium pada 13 Juli lalu, sudah ada permintaan sebanyak 30.452 PMI untuk sektor industry sawit, konstruksi dan manufaktur. Jumlah tersebut belum termasuk kebutuhan penempatan PMI di sektor rumah tangga sebanyak 22.381 PMI.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson