Surya Darmadi saat tiba di gedung Kejagung. (Foto: dok. Kejagung)

Jakarta, Aktual.com – Surya Darmadi alias apeng tersangka dugaan kasus korupsi penguasaan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu yang ditaksir merugikan ekonomi dan keuangan negara sebesar Rp78 triliun, hari ini, Kamis, (18/8) diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Dari pantauan Aktual.com, Surya Darmadi tiba di Gedung Bundar Kejaksaan pada pukul 10.35 WIB. Dia didatangkan setelah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kliennya siap mengikuti proses hukum yang ada. Juniver menyampaikan kliennya akan kooperatif menjawab seluruh pertanyaan jaksa.

“Dia katakan saya siap mengikuti proses lebih lanjut dengan demikian saya bisa bela diri dan kemudian dikatakan nama keluarga saya juga perlu saya klarifikasi supaya tidak menjadi kriminalisasi,” ujar Juniver di Gedung Bundar Kejagung.

Surya Darmadi sakit

Surya Darmadi alias Apeng (dikursi roda) dikabarkan sakit jantung akut setelah menjalani diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/8)

Namun setelah diperiksa hampir 2 jam, sekitar, pkl 13.50, Surya Darmadi dikabarkan sakit dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Klien saya baru sampai pemeriksaan sembilan pertanyaan namun mengingat fisiknya kondisinya yang tidak mengijinkan beliau meminta agar dihentikan dulu pemeriksaan dan meminta dokter mericek kesehatannya yaitu jantung akut”, ujar Juniver di Gedung Kejaksaan, Kamis (18/8).

Juniver menjelaskan sembilan pertanyaan tersebut masih sebatas pada profil dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki Surya Darmadi.

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang memberikan keterangan kepada wartawan usai kliennya Surya Darmadi di periksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/8).

“Materi masih menyangkut soal profil dari perusahaan-perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Beliau kemudian apa aktifitasnya dan lokasinya sampai disitu tadi belum kepada substansi mengenai apakah ini suatu pelanggaran atau tidak belum sampai kesana,” ungkap Juniver.

Juniver menyampaikan bahwa kliennya Surya Darmadi  kaget terhadap apa yang dikatakan dan opini yang berkembang bahwa kliennya merugikan negara sampai Rp78 Triliun.

“Pak juniver perlu saya beri catatan bahwa permasalahan yang ada sekarang aset itu maksimal 5 T doang.. 5 T doang”, ujar Surya Darmadi seperti disampaikan Juniver Girsang.

“Oleh karenanya dia sangat tertarik mengatakan bahwa saya ingin pihak penyidik menjelaskan kepada saya bagaimana hitungan 78 Triliun”, tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah