PERSIDANGAN PTUN JAKARTA UNGKAP MENKES TIDAK PATUHI PUTUSAN MA SOAL VAKSIN HALAL KEPADA UMAT ISLAM
PERSIDANGAN PTUN JAKARTA UNGKAP MENKES TIDAK PATUHI PUTUSAN MA SOAL VAKSIN HALAL KEPADA UMAT ISLAM

Jakarta, Aktual.com – Gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Menteri Kesehatan memasuki babak pemeriksaan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (27/9) pagi tadi.

PTUN menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pihak penggugat, YKMI, menghadirkan dua orang saksi di depan sidang.

Gugatan itu terkait dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022.

Gugatan itu teregister dengan nomor 176/G/2022/PTUN.Jkt. Perkara ini diketuai oleh Budiamin Rodding selaku Ketua Majelis Hakim dan Pengki Nurpanji dan Novy Dewi Cahyati sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan ini, YKMI diwakili oleh kuasa hukumnya Edi Gustia Bahri, menghadirkan dua orang saksi yakni Megel Jekson dan Muhammad Ghazali Siregar.

Dalam kesaksiannya, mereka menjelaskan bahwa mengetahui dan melihat bahwa jenis vaksin yang diberikan oleh sejumlah umat Islam setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022, tetap memberikan vaksin yang belum bersertifikat halal.

Dalam kesaksiannya, Megel Jekson mengatakan bahwa masih tidak adanya kejelasan dari pihak pemerintah dalam memberikan jenis vaksin yang halal kepada umat Islam. Keterangan serupa juga disampaikan Ghazali Siregar.

Dia menggambarkan tentang pengalamannya yang hendak melakukan vaksin tahap ketiga (boosteri) di sekitar lingkungan kerjanya, tapi tidak tersedia vaksin halal. “Alhasil saya tidak jadi melaksanakan vaksin booster, karena tak ada yang halal,” katanya.

Selain itu, para saksi juga menjelaskan bahwa vaksin yang halal, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, juga tidak pernah diberikan kejelasan dalam melakukan program vaksinasi.

Terhadap fakta tersebut, Edi Gustia Bahri, kuasa hukum YKMI menegaskan, bahwa persidangan PTUN Jakarta ini telah mengungkapkan bahwa Menkes sama sekali tidak mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tersebut.

“Ini sudah cukup bukti yang terungkap di persidangan tentang bentuk ketidakpatuhan Menkes dalam mematuhi Putusan MA tersebut,” tegasnya.

Majelis Hakim PTUN Jakarta, tambahnya, harus melihat masalah ini dengan jernih dan yuridis bahwa pihaknya telah memberikan bukti-bukti yang cukup tentang terbitnya Kepmenkes tersebut yang melanggar atau tidak mematuhi Putusan MA.

“Maka harus dicabut, karena merugikan hak-hak hukum umat Islam,” katanya lagi.

Persidangan akan berlanjut tanggal 11 Oktober 2022 dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak YKMI dan Menteri Kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh: