Kuala Lumpur, aktual.com – Perdana Menteri (PM) Ismail Sabri Yaakob menyatakan Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong menerima permintaan pembubaran parlemen. PM Ismail menambahkan Raja juga memberikan kesempatan pelaksanaan pemilu dalam waktu 60 hari ke depan.
“Sejalan dengan Perkara 40(2)(b) dan Perkara 55(2) Perlembagaan Persekutuan, Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong, sudah bertindak sesuai kebijaksanaannya memperkenankan permintaan saya supaya parlemen ke-14 ini dibubarkan pada hari ini, Senin, 10 Oktober 2022,” kata dia dalam keterangan pers yang disampaikan Senin (10/10) sore ini.
Ismail pun mengaku sudah memberikan saran kepada sejumlah Kepala Pemerintahan negara bagian untuk mengambil tindakan seperlunya sesuai dengan keputusan ini. Termasuk diantaranya membubarkan parlemen di tingkat lokal.
“Saya sarankan Ketua-ketua Kerajaan Negeri kecuali Kerajaan Negeri Sabah, Sarawak, Melaka dan Johor supaya mengambil tindakan sewajarnya untuk membubarkan Dewan Undangan Negeri (DUN) masing- masing pada tanggal yang sama dengan Pemilu Parlemen. Pemilu ini juga baik dilaksanakan serentak demi membuat rakyat tidak terbebani,” sambung PM.
“Dengan pengumuman ini, (maka) mandat dikembalikan kepada rakyat,” jelasnya seperti dikutip dari Malaysia Kini.
Selanjutnya, KPU Malaysia (Suruhanjaya Pilihan Raya) akan segera diinformasikan terkait kepastian pembubaran parlemen ini. KPU Malaysia pun bakal menetapkan jadwal pelaksanaan pemilu yang harus diadakan sebelum 9 Desember mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson