Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Santoso menegaskan negara tidak boleh kalah dengan para mafia di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, menyusul adanya temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tindakan itu jelas merugikan keuangan negara dan memperkaya diri mereka. Saatnya negara tidak boleh kalah dengan para mafia yang ada di Ditjen Pajak,” kata Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/3).
Menurut dia, apabila aparat penegak hukum dapat membongkar temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu maka akan menjadi preseden bersejarah.
“Akan menjadi suatu pengungkapan skandal yang sangat luar biasa. Apa yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak ini sudah sangat sistemik dan berlangsung cukup lama,” ucapnya.
Santoso memandang celah praktik lancung pejabat Ditjen Pajak tersebut dimungkinkan lantaran target penerimaan pajak yang terbilang kecil. Sehingga Ditjen Pajak hampir dapat melampaui itu setiap tahunnya, imbuhnya.
Ia pun mengatakan bisa jadi apa yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai pajak di Kemenkeu sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, namun baru mencuat ketika kasus pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengemuka.
“Meski apa yang dilaporkan Pak Mahfud MD itu terlambat, namun lebih baik dari pada tidak sama sekali,” ujarnya.
Untuk itu, dia menilai bahwa kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi kotak pandora yang dapat membuka tabir praktik lancung yang dilakukan oleh oknum pejabat lainnya di lingkungan Kemenkeu.
“Terkuak-nya transaksi mencurigakan RA (Rafael Alun) adalah kotak pandora yang harus dibongkar oleh aparat penegak hukum dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” tutur Santoso.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada temuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp300 triliun.
“Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu.
Temuan tersebut, kata Mahfud, di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang telah melaporkan temuan itu langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra