Panji Gumilang, Al-Zaytun, Al Zaytun
Ilustrasi- Bangunan Gedung Ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. DOK/IST

Jakarta, Aktual.com – Kemenag akan membekukan izin Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat.

Pasalnya, sejauh ini Kemenag bersama sejumlah ormas Islam saat ini tengah mengkaji soal polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Terlebih, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, sehingga bisa menggambil tindakan bila ada pelanggaran di Al-Zaytun.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Ditjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

Anna juga membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal memberikan dana bantuan setiap tahun ke pesantren Al-Zaytun. Dia menekankan dana itu merupakan BOS yang merupakan hak semua siswa.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun,” ungkap Anna.

Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

Dengan sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan.

“Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu