Pembuatan SIM
Ilustrasi SIM. DOK/IST

Aktual.com – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kelengkapan wajib bagi pengguna kendaraan di Indonesia. Seperti surat berharga lainnya, SIM juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun. Sebelum melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Membawa SIM yang masih aktif (tidak melebihi masa berlaku) beserta fotokopinya.
  2. Membawa e-KTP asli dan fotokopinya.
  3. Menyiapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.

Besaran Biaya Perpanjangan SIM (update terbaru):

  1. SIM C: Rp. 75.000
  2. SIM A: Rp. 80.000
  3. SIM A Umum: Rp. 80.000
  4. SIM BI/Umum: Rp. 80.000
  5. SIM BII/Umum: Rp. 80.000
  6. SIM D: Rp. 30.000
  7. SIM Internasional: Rp. 225.000

Biaya Tambahan:

Selain biaya perpanjangan SIM, terdapat juga biaya tambahan yang perlu diperhatikan:

  1. Tes Psikologi: Rp. 37.500
  2. Tes Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) Jasmani: Tarif sesuai kebijakan yang dipilih.
  3. SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi): Tambahan biaya Rp. 50.000.

Dalam rangka memperpanjang SIM, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dan menyiapkan biaya yang diperlukan sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang. Selalu perhatikan informasi terbaru mengenai biaya perpanjangan SIM agar tidak terjadi kesalahan dalam proses perpanjangannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan