Jawa Tengah, Aktual.com – Kepala Disnakertras Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan Pj Gubernur Nana Sudjana telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng naik 4,02 persen pada 2024 mendatang.

“Naiknya 4,02 persen,” kata Aziz, di Kantor Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (21/11).

Ia menambahkan dengan kenaikan itu, UMP Jateng yang tahun ini Rp1.958.169 naik Rp 78.778 menjadi Rp2.036.947.

Ahmad menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi soal kenaikan UMP tersebut. Termasuk, SK yang sudah disahkan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana.

“Ini baru di Kominfo mau dirilis, baru proses rilisnya,” tambahnya.

Dewan Pengupahan telah mengajukan hasil rapat pleno sebagai pertimbangan Pj Gubernur untuk menetapkan UMP Jateng 2024.

Hasil rapat pleno itu, usulan yang diberikan adalah menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan usulan buruh sebagai dissenting opinion yang meminta upah naik 15 persen.

“Anggota dewan pengupahan dari unsur serikat buruh hadir 3 dari 5 orang. Menyatakan menolak memakai PP 51 tahun 2023. Sikap itu kita tuangkan dalam pembahasan itu, dalam berita acaranya,” kata Aziz di Kantor Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang pada Kamis (16/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil