Aceh, Aktual.com – Polisi kembali menangkap warga negara asing yang terlibat dalam penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh.

Kedua orang WN asing yang kini sudah berstatus tersangka adalah MAH (22) warga negara Bangladesh dan HB (53) warga negara Myanmar.

Mereka diduga membantu Muhammad Amin, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang sudah ditangkap sebelumnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, komplotan ini telah memobilisasi warga Rohingya untuk meninggalkan kamp pengungsian di Cox’s Bazar, Bangladesh.

“Keduanya ini membantu menagih uang dari pengungsi, serta membantu sebagai tehnisi kapal saat berlayar,” sebut Kompol Fadillah dalam jumpa persnya di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, MAH didapati memiliki seperangkat alat mekanik seperti obeng lengkap yang bisa digunakan untuk memperbaiki kapal jika kapal ada gangguan teknis.

“Perangkat obengnya lengkap ini, punya dia pribadi,” jelas Fadillah.

Polisi sudah memeriksa 12 saksi dan mengaku menyetor uang agar bisa berlayar keluar dari Cox’s Bazar.

“Seorang saksi bernama Muhammad Syah Alam yang kami periksa mengaku membayar 100.000 taka atau Rp 14 juta untuk pergi ke Indonesia dengan harapan mendapat pekerjaan,” sebut Fadillah.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil